Perintah, Larangan, dan Konsekuensi Hukumnya Menurut Ulama Ushul
Fikih Muamalah, Hukum Islam, dan Lembaga Keagamaan

Perintah, Larangan, dan Konsekuensi Hukumnya Menurut Ulama Ushul

✍️ Abul 'Aliya Shilahul Hawa Al Amiry 📄 80 halaman 🏢 PTIQ AL FURQON
Rp 8.000 Hemat 90%
Rp 80.000
Format PDF, bisa dibaca di semua perangkat
Link download dikirim otomatis ke email
File terproteksi password pribadi

Deskripsi

Sinopsis

Dalam kehidupan sehari-hari, seorang Muslim sering berhadapan dengan ayat atau hadis yang berbentuk perintah: shalatlah, berpuasalah, bertakwalah, bersegeralah, dan sebagainya. Namun, apakah setiap perintah otomatis berarti wajib? Apakah harus segera dilaksanakan? Apakah harus diulang terus-menerus? Bagaimana jika perintah datang setelah larangan? Dan apakah larangan selalu menunjukkan bahwa suatu amalan menjadi batal?

Risalah ini menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut melalui pendekatan Ushul Fikih yang sistematis. Penulis menjelaskan bahwa bentuk perintah dalam bahasa Arab memiliki kaidah khusus yang menjadi fondasi penggalian hukum Islam. Dengan mengumpulkan dalil Al-Qur'an, Sunnah, praktik sahabat, serta analisis bahasa Arab, kitab ini membangun kerangka berpikir yang menjelaskan bagaimana para ulama memahami setiap redaksi perintah dan larangan dalam nash syariat.

Pembaca akan diajak memahami mengapa para fuqaha berbeda pendapat dalam sebagian masalah, sekaligus mengetahui alasan ilmiah di balik setiap pendapat. Tidak hanya membahas teori, kitab ini juga menunjukkan dampak praktisnya terhadap ibadah, muamalah, dan seluruh aspek hukum Islam.

Risalah ini menjadi pintu masuk penting bagi siapa saja yang ingin memahami metode para ulama dalam menafsirkan perintah dan larangan Allah, sehingga tidak sekadar mengetahui hukum, tetapi juga memahami bagaimana hukum itu ditetapkan.

Kutipan Mindblowing

"Perintah bukan sekadar kata 'lakukanlah', tetapi fondasi yang menentukan apakah suatu amal wajib, sunnah, harus segera dikerjakan, boleh ditunda, cukup sekali dilakukan, atau harus terus diulang sepanjang hidup."

"Mayoritas syariat dibangun di atas pemahaman yang benar terhadap satu pertanyaan sederhana: apa makna sebuah perintah?"

"Kesalahan memahami satu bentuk amar dapat mengubah hukum dari wajib menjadi sunnah, dari sah menjadi batal, dan dari ketaatan menjadi pelanggaran."

"Ulama Ushul tidak hanya bertanya 'apa hukumnya?', tetapi terlebih dahulu bertanya: 'mengapa lafaz ini menunjukkan hukum tersebut?'"
PenulisAbul 'Aliya Shilahul Hawa Al Amiry
PenerbitPTIQ AL FURQON
Jumlah Halaman80
FormatPDF (Digital)

Buku Terkait

Saran, masukan, bantuan & informasi