-90%
Al-Amr dalam Ushul Fikih Hanbali Kajian Mendalam tentang Hakikat Perintah, Kewajiban, Larangan, dan Kaidah Istinbath Hukum
Deskripsi
Bagaimana para ulama mengetahui bahwa suatu perintah dalam Al-Qur'an dan Sunnah menunjukkan kewajiban? Apakah setiap perintah harus segera dilaksanakan? Apakah perintah harus diulang terus-menerus atau cukup sekali? Bagaimana status suatu ibadah atau transaksi yang dilakukan padahal terdapat larangan syariat terhadapnya?
Kitab Al-Amr fi Ushul al-Fiqh menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar tersebut melalui pembahasan ilmiah yang sistematis. Penulis menguraikan definisi perintah menurut ahli ushul, berbagai makna yang dapat dipahami dari bentuk perintah, perbedaan pendapat para ulama, serta argumentasi Al-Qur'an, Sunnah, ijma', dan bahasa Arab yang menjadi landasan setiap pendapat.
Pembahasan kemudian berkembang kepada isu-isu yang lebih mendalam, seperti apakah perintah mengharuskan pelaksanaan segera, apakah kewajiban yang terlewat tetap harus ditunaikan tanpa perintah baru, bagaimana hukum perintah yang ditujukan kepada Nabi ﷺ, dan apakah larangan menunjukkan batalnya suatu ibadah atau transaksi.
Risalah ini menjadi pintu masuk yang sangat penting bagi penuntut ilmu yang ingin memahami cara para fuqaha menggali hukum dari dalil-dalil syariat secara metodologis dan terukur.
Kutipan Mindblowing
"Perintah dalam syariat bukan sekadar kata 'lakukan', tetapi merupakan fondasi yang menentukan lahirnya kewajiban, batas ketaatan, dan metode memahami seluruh hukum Islam."
"Kesalahan memahami satu bentuk perintah dapat melahirkan kesalahan dalam ribuan cabang hukum fikih."
"Dari satu kata 'if‘al' (kerjakanlah), para ulama membangun kaidah yang mengatur ibadah, muamalah, hingga seluruh kehidupan seorang Muslim."
4. Daftar Isi
Mukadimah Penulis
Bab Utama: Al-Amr (Perintah) dalam Ushul Fikih
- Definisi Perintah (Al-Amr)
- Makna-Makna Bentuk Perintah
- Apakah Perintah Mensyaratkan Kehendak (Iradah) Pemberi Perintah?
- Apakah Perintah Mutlak Menunjukkan Kewajiban?
- Hukum Perintah yang Datang Setelah Larangan
- Apakah Perintah Mutlak Menuntut Pengulangan?
- Apakah Perintah Mutlak Menuntut Pelaksanaan Segera (Faur)?
- Kewajiban yang Terlewat Waktunya: Perlukah Perintah Baru untuk Qadha?
- Apakah Pelaksanaan Perintah Otomatis Menghasilkan Ijza' (Lepas Tanggungan)?
- Apakah Perintah untuk Memerintahkan Orang Lain Termasuk Perintah Kepadanya?
- Perintah kepada Sekelompok Orang
- Hakikat Fardhu Kifayah
- Apakah Perintah Allah kepada Nabi ﷺ Berlaku untuk Umat?
- Keterkaitan Perintah dengan Orang yang Belum Ada (Ma'dum)
- Taklif terhadap Perkara yang Belum Mungkin Dilaksanakan
Bab An-Nahy (Larangan)
- Hakikat Larangan dalam Ushul Fikih
- Apakah Larangan Menunjukkan Batal atau Rusaknya Amalan?
- Pengaruh Larangan terhadap Ibadah dan Muamalah
Penutup
- Kesimpulan Kaidah-Kaidah Perintah dan Larangan dalam Ushul Fikih Hanbali
- Prinsip-Prinsip Penting dalam Istinbath Hukum Syariat dari Naskah Perintah dan Larangan.
| Penulis | Abul 'Aliya Shilahul Hawa Al Amiry |
| Penerbit | PTIQ AL FURQON |
| Jumlah Halaman | 79 |
| Seri/Topik | Seri Aqidah, Seri Hadits |
| Format | PDF (Digital) |
Buku Terkait
-90%
-90%
Ensiklopedia Hadis-Hadis Palsu (Al-Mausu'ah fil Ahadits Al-Maudhu'ah) – Jilid 3: Kajian Sanad, Kritik Perawi, dan Pembongkaran Riwayat-Riwayat Batil
-90%
Hadis-Hadis Palsu dalam Ushul Fikih dan Keutamaan Ilmu: Kritik Sanad serta Penjelasan Para Ulama
-90%